Dalam rangka peningkatan layanan email Pemerintah Kabupaten Buton, disampaikan bahwa alamat akses webmail resmi Pemerintah Kabupaten Buton telah berubah dari: ❌ webmail.butonkab.go.id menjadi: ✅ mail.butonkab.go.id Mulai saat ini, seluruh pengguna email Pemerintah Kabupaten Buton agar menggunakan alamat mail.butonkab.go.id untuk mengakses layanan webmail. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.  •  Dalam rangka peningkatan layanan email Pemerintah Kabupaten Buton, disampaikan bahwa alamat akses webmail resmi Pemerintah Kabupaten Buton telah berubah dari: ❌ webmail.butonkab.go.id menjadi: ✅ mail.butonkab.go.id Mulai saat ini, seluruh pengguna email Pemerintah Kabupaten Buton agar menggunakan alamat mail.butonkab.go.id untuk mengakses layanan webmail. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
0402- info@butonkab.go.id

Administrasi Kependudukan

Pelayanan administrasi kependudukan seperti pengurusan KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan perubahan data kependudukan.
Persyaratan
  1. Fotokopi dokumen asli, Kartu Keluarga, dan surat pengantar kelurahan/desa.
Prosedur
Datang ke loket layanan atau ajukan permohonan melalui halaman Kontak, lalu ikuti prosedur verifikasi berkas.
Estimasi Waktu1 - 3 hari kerja
BiayaSesuai ketentuan daerah
Tanyakan Layanan