Pemerintah Kabupaten Buton mendorong penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Pasarwajo dan Kecamatan Lasalimu Selatan yang berbasis data, terintegrasi, serta memperhatikan aspek lingkungan dan kebutuhan pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Buton dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, Syamsudin, S.Pd,
M.Si, pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Bantuan Teknis Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR Kabupaten Buton, Senin, 21 September 2026, di Aula Kantor Bupati Buton.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara luring dan daring dengan melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Buton, instansi vertikal, akademisi, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan terkait.
Hadir secara daring Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN bersama jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, Tim Supervisi Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Muh. Radinal hadir secara langsung bersama rombongan.
Turut hadir Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXII Kendari, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tenggara, kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara secara virtual, kepala instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, para kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buton, camat, serta unsur masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutan Bupati Buton yang dibacakan Sekda, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan terhadap penyusunan RDTR di Kabupaten Buton. Menurutnya, RDTR merupakan kebutuhan penting dalam mensinergikan tata ruang dengan arah pembangunan daerah.
“RDTR ini merupakan salah satu kebutuhan yang sangat vital untuk daerah-daerah, khususnya Kabupaten Buton, dalam rangka mensinergikan tata ruang dan pembangunan di daerah ini,” ujarnya.
Bupati Buton menjelaskan, penataan ruang memiliki peran penting karena berbagai kepentingan pembangunan berada dalam ruang yang sama, mulai dari permukiman, investasi, infrastruktur, pertanian, perkebunan, hingga pariwisata.
Selain RDTR, penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) juga dinilai penting untuk memastikan arah pembangunan tetap memperhatikan aspek ekologis dan keberlanjutan.
“RDTR-nya memastikan arahnya, arah tata ruang ke mana, dan kajian lingkungan hidup strategisnya memastikan bahwa arah itu melindungi kepastian dan keberlanjutan,” jelasnya.
Kecamatan Pasarwajo dan Lasalimu Selatan menjadi bagian penting dalam penyusunan RDTR karena memiliki karakteristik wilayah yang mendukung berbagai aktivitas pembangunan. Pasarwajo sebagai ibu kota Kabupaten Buton memiliki dinamika sosial yang lebih tinggi, sekaligus memiliki kawasan pesisir, pertanian, dan teluk yang berpotensi mendukung sektor perikanan.
Sementara itu, Kecamatan Lasalimu Selatan memiliki potensi pertanian, perkebunan, dan pariwisata pesisir yang perlu diarahkan melalui perencanaan tata ruang yang terintegrasi.
Bupati berharap dokumen RDTR dan KLHS yang dihasilkan dapat menjadi dokumen yang operasional dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kabupaten Buton.
“Kita berharap bahwa dokumen ini tidak hanya sekadar menjadi dokumen teknis, dokumen administratif, tetapi dokumen ini benar-benar menjadi dokumen yang operasional yang bisa diimplementasikan dalam kebutuhan pembangunan di Kabupaten Buton,” ujarnya.
Kegiatan FGD kemudian secara resmi dibuka oleh Bupati Buton melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, sebagai bagian dari tahapan penyusunan RDTR dan KLHS untuk Kecamatan Pasarwajo dan Kecamatan Lasalimu Selatan.